Penerapan ‘Restorative Justice’ Perlu Penyempurnaan Melalui Undang-Undang Khusus

05-07-2024 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/24). Foto: Ubed/vel

PARLEMENTARIA, Makassar - Dalam upaya memperkuat penerapan restorative justice di Indonesia, Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik dengan bertemu Polda, Kejaksaan Tinggi dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

 

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir menegaskan pentingnya penerapan dan penyempurnaan restorative justice di Indonesia untuk mengurangi kelebihan kapasitas (overcapacity) di Lembaga Pemasyarakatan.

 

"Kasus-kasus yang kecil dan kasus-kasus yang memang tidak mengandung mens rea atau niat jahat atau kesalahan-kesalahan administrasi, kan bisa diselesaikan melalui restorative justice," ujar Adies Kadir kepada Parlementaria usai memimpin Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI bertempat di Polda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/24).

 

Ia menambahkan bahwa aturan mengenai restorative justice sudah ada di Kejaksaan dan Kepolisian, namun perlu disempurnakan melalui undang-undang khusus tentang restorative justice. "Agar sebuah payung hukumnya ada untuk item-item yang umum, terus untuk pelaksanaannya nanti dilaksanakan oleh Kejaksaan dan Kepolisian atau penghubung lainnya dengan peraturan-peraturan yang rinci," jelasnya.

 

“Kasus-kasus yang kecil dan kasus-kasus yang memang tidak mengandung mens rea atau niat jahat atau kesalahan-kesalahan administrasi, kan bisa diselesaikan melalui restorative justice”

 

Ia juga memberikan apresiasi terhadap penerapan restorative justice di Sulawesi Selatan yang dinilai berjalan dengan baik dan tidak mempermalukan para pihak yang terlibat. "Contohnya di Sulawesi Selatan kan cukup banyak juga restorative justice yang diselesaikan dengan baik dan tidak mempermalukan para pihak, jadi dengan niat yang baik," tuturnya.

 

Anggota Legislatif Dapil Jatim I tersebut menegaskan bahwa penyelesaian perkara yang baik melalui restorative justice harus terus ditingkatkan dengan Standard Operational Procedure (SOP) yang telah ditentukan oleh aparat penegak hukum. "Jadi, perdamaian-perdamaian yang baik ini lah yang harus ditingkatkan dengan semakin banyak restorative justice, tentunya dengan SOP-SOP yang sudah ditentukan oleh aparat penghubung," ujarnya.

 

Di akhir pernyataannya, Adis Kadir mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai undang-undang restorative justice kemungkinan akan dilakukan pada masa sidang dan keanggotaan DPR RI berikutnya. "Saya rasa kita tunggu undang-undangnya nanti, insyaAllah masa sidang berikutnya, di masa keanggotaan berikutnya mungkin bisa dilakukan pembahasan," tutupnya. (uf/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...